Jika pada setiap saat Pengangkutan, Kapal atau barang-barang
lain di atas Kapal terkena atau mungkin terkena halangan, risiko,
keterlambatan, kesulitan atau keadaan merugikan atau hal-hal apa
pun (selain ketidakmampuan Barang, karena keamanan kondisinya
atau akan dilakukan sebagaimana mestinya atau dilakukan lebih
lanjut) dan yang bagaimana pun timbul (meskipun situasi yang
mengakibatkan halangan, risiko, keterlambatan, kesulitan atau
keadaan merugikan tersebut ada pada waktu kontrak ini diadakan
untuk Barang telah diterima untuk Pengangkutan), Maskapai
(apakah Pengangkutan dimulai atau tidak), tanpa pemberitahuan
sebelumnya kepada Pedagang dan atas kebijakan tunggal Maskapai,
dapat, baik -
(a) Membawa Barang ke Pelabuhan Bongkar atau Tempat
Penyerahan yang disebutkan dalam kontrak, mana saja
yang berlaku, melalui rute alternatif yang ditunjukkan
dalam Konosemen ini, atau yang biasa untuk Barang yang
dikirim ke Pelabuhan Bongkar atau Tempat Penyerahan.
Jika Maskapai mengajukan untuk menyatakan ketentuan
Klausula 18 ini maka, meskipun terdapat ketentuan
Klausula 17 kontrak ini, ia berhak untuk membebankan
Ongkos Pengangkutan tambahan sebagaimana yang mungkin
ditentukan oleh Maskapai;
Atau
(b) Menangguhkan Pengangkutan Barang dan menyimpannya di
daratan atau di luar kapal berdasarkan ketentuan
Konosemen ini, dan berusaha mengirimkannya secepat
mungkin, tetapi Maskapai tidak membuat pernyataan apa
pun tentang jangka waktu maksimum untuk penangguhan
Pengangkutan tersebut. Jika Maskapai mengajukan untuk
menyatakan ketentuan Klausula 18 (b) ini maka, meskipun
terdapat ketentuan Klausula 17 kontrak ini, ia berhak