1. DEFINISI
Dalam KONOSEMEN ini, kata-kata berikut ini mempunyai arti:
"Maskapai" adalah PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk. "Pedagang"
mencakup Orang yang pada setiap saat telah atau menjadi Pengirim,
Pemegang, Penerima Barang, Kurator, Orang yang memiliki atau
berhak atas kepemilikan Barang atau Konosemen ini dan Orang yang
bertindak atas nama Orang tersebut.
"Pemegang" adalah Orang yang untuk sementara memiliki (atau
berhak atas pemilikan) Konosemen ini.
"Orang/ mencakup individu, grup, perusahaan atau badan lain.
"Sub-kontraktor" mencakup (tetapi tidak terbatas pada) pemilik
dan operator Kapal apa pun (selain Maskapai), buruh pelabuhan,
operator terminal dan operator grup usia, operator angkutan
jalan, rel kereta dan udara dan kontraktor independen yang
dipekerjakan oleh Maskapai dalam melaksanakan Pengangkutan dan
para sub-kontraktornya.
"Mengganti kerugian" mencakup mempertahankan, mengganti kerugian
dan membebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan atau kerugian,
apakah kewajiban untuk mengganti kerugian timbul dari tindakan-
tindakan lalai atau tidak lalai atau tidak, atau kelalaian
Maskapai, para pembantu, agen atau subkontraktornya.
"Barang" adalah seluruh atau bagian mana pun dari muatan yang
diterima dari Pengirim, dan mencakup pengemasan, serta
perlengkapan atau wadah yang tidak diberikan oleh atau atas
nama Maskapai.
"Alat pembawa barang" mencakup wadah, kereta gandeng, tangki
yang dapat diangkut, datar atau pallet, atau benda serupa lain
yang digunakan untuk menggabungkan barang dan perlengkapan
pendukung apa pun.
"Pengangkutan" adalah seluruh atau bagian mana pun dari
pengoperasian dan pelayanan yang dilakukan oleh Maskapai
berkenaan dengan Barang yang dicakup oleh Konosemen ini.
"Pelabuhan Muat" adalah pelabuhan di mana Barang dimuat ke atas
Kapal apa pun (yang sebaiknya bukan Kapal yang disebutkan di
halaman sebaliknya) untuk Pengangkutan berdasarkan Konosemen ini.
"Pelabuhan Bongkar" adalah pelabuhan di mana Barang dibongkar
dari Kapal apa pun (yang sebaiknya bukan Kapal yang disebutkan
di halaman sebaliknya) untuk Pengangkutan berdasarkan
Konosemen ini.
"Kapal" adalah kapal air yang digunakan dalam Pengangkutan
berdasarkan Konosemen ini, yang mungkin merupakan kapal umpan
(feeder) atau kapal samudra.
"Combined Transport (Angkutan Gabungan)" timbul jika Tempat
Penyerahan ditunjukkan di muka Konosemen ini di tempat yang
berkaitan.
"Port to Port (Pelabuhan ke Pelabuhan)" timbul jika Pengangkutan
bukan Combined Transport.
"Shipped on Board (Dibawa di atas Kapal)" hanya terkait dengan
alat pembawa barang di mana Barang didaftar.
"Ongkos pengangkutan" mencakup semua biaya yang terhutang kepada
maskapai sesuai dengan Tarif yang berlaku dan Konosemen ini.
"Peraturan Den Haag" adalah ketentuan-ketentuan Konvensi
Internasional untuk Unifikasi Peraturan Tertentu yang berkaitan
dengan Konosemen yang ditandatangani di Brussel pada tanggal 25
Agustus 1942, serta mencakup perubahan-perubahan oleh Protokol
yang ditandatangani di Brussel pada tanggal 23 Pebruari 1968
(Peraturan Den Haag-Visby), tetapi hanya jika perubahan-
perubahan tersebut wajib diberlakukan terhadap Konosemen ini.
(Secara tegas ditentukan bahwa tidak satu hal pun dalam
Konosemen ini ditafsirkan secara kontraktual memberlakukan
Peraturan tersebut sebagaimana yang diubah oleh Protokol
tersebut).
2. TARIF MASKAPAI
Ketentuan dan syarat-syarat Tarif Maskapai yang berlaku
dimasukkan dalam Konosemen ini. Harap perhatikan ketentuan dan
syarat-syarat dalam Konosemen ini yang berkaitan dengan biaya
kelebihan waktu berlabuh untuk alat pembawa barang. Beberapa
ketentuan atau ketentuan yang bersangkutan dari Tarif yang
berlaku dapat diperoleh dari Maskapai atau agen berdasarkan
permintaan dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara Konosemen
ini dan Tarif yang berlaku, Konosemen ini yang berlaku.
3. JAMINAN PEDAGANG
Pedagang menjamin bahwa dalam menyetujui ketentuan dan syarat-
syarat Konosemen ini, dia berwenang atau mempunyai kewenangan
atas Orang yang memiliki atau berhak atas kepemilikan Barang dan
Konosemen ini.
4. PENSUBKONTRAKKAN DAN PENGGANTIAN KERUGIAN
1. Maskapai berhak untuk mensubkontrakkan Pengangkutan
berdasarkan ketentuan apapun.
2. Pedagang berjanji bahwa klaim atau tuduhan tidak
boleh dilakukan terhadap Orang siapa pun oleh
siapa Pengangkutan dilakukan atau dilaksanakan
(termasuk semua sub-kontraktor Maskapai) , selain
Maskapai, yang membebankan atau berusaha untuk
membebankan atas Orang tersebut, atau kapal yang
dimiliki oleh Orang tersebut, kewajiban apa pun
yang berhubungan dengan Barang atau Pengangkutan
Barang, apakah yang timbul karena kelalaian di
pihak Orang tersebut atau tidak, dan, jika klaim
atau tuduhan tersebut bagaimana pun juga harus
dilakukan, Pedagang akan mengganti kerugian
Maskapai terhadap semua akibatnya. Tanpa
mengurangi hal-hal tersebut di atas, setiap Orang
atau kapal mempunyai keuntungan dari setiap hak,
pembelaan, pembatasan dan kebebasan yang bersifat
apa pun yang dimuat dalam kontrak ini, atau yang
tersedia lainnya untuk Maskapai (termasuk, tidak
terbatas pada Klausula 24 kontrak ini) , seolah
ketentuan-ketentuan tersebut jika secara tegas
untuk keuntungan tersebut dan, dalam mengadakan
kontrak ini, Maskapai, sampai sejauh ketentuan-
ketentuan tersebut, melakukan hal tersebut bukan
hanya atas namanya sendiri tetapi juga sebagai
agen dan wali amanat untuk Orang atau kapal
tersebut.
3. Ketentuan Klausula 4 (2), termasuk tetapi tidak
terbatas pada janji Pedagang yang dimuat di
dalamnya, meluas sampai klaim atau tuduhan bersifat
apa pun terhadap Orang lain yang menyewa ruang di
Kapal pengangkut.
4. Pedagang selanjutnya berjanji bahwa tidak boleh ada
klaim atau tuduhan berkenaan dengan Barang yang
dilakukan terhadap Maskapai oleh Orang mana pun,
selain yang sesuai dengan ketentuan dan syarat-
syarat Konosemen ini, yang membebankan atau
berusaha untuk membebankan atas Maskapai, kewajiban
apa pun dalam, atau tuduhan jika bagaimana pun
harus dilakukan, untuk mengganti kerugian Maskapai
terhadap semua akibatnya.
5. Pedagang harus membela, mengganti kerugian dan
membebaskan Perusahaan dari dan terhadap semua
klaim, ongkos dan tuntutan apa pun dan oleh siapa
pun yang dibuat atau dilebihkan lebih dari
kewajiban Perusahaan berdasarkan syarat-syarat ini
dan tanpa mengurangi sifat umum dari klausula ini.
Penggantian kerug
tersebut harus meliputi semua klaim, ongkos dan
tuntutan yang timbul dari atau berhubungan dengan
kelalaian Perusahaan, para pembantu dan agennya
serta para subkontraktor langsung dan tidak
langsung dan para pembantu agen mereka masing-
masing.
5. PENGIRIMAN PELABUHAN KE PELABUHAN (PORT-TO-PORT)
Jika Pengangkutan adalah Pelabuhan-ke-Pelabuhan, kewajiban (jika
ada) Maskapai atas kerugian, kerusakan atau keterlambatan
terhadap Barang yang terjadi dari dan selama pemuatan di atas
Kapal sampai dan selama pembongkaran dari Kapal tersebut atau
dari kapal lain ke mana Barang telah dipindahkan, harus
ditentukan sesuai dengan undang-undang nasional yang membuat
Peraturan Den Haag wajib berlaku untuk Konosemen ini, atau hal
lain sesuai dengan Peraturan Den Haag, termasuk Pasal 1-8.
Kecuali Klausula 25 berlaku, Maskapai tidak mempunyai kewajiban
apa pun atas kerugian, kerusakan atau keterlambatan terhadap
Barang, yang bagaimana pun terjadi, jika kerugian, kerusakan
atau keterlambatan tersebut timbul sebelum pemuatan atau setelah
pembongkaran dari Kapal. Meskipun terdapat hal- hal tersebut di
atas, dalam hal dan sampai sejauh undang-undang yang berlaku
menentukan jangka waktu tambahan untuk suatu tanggung jawab,
maskapai mempunyai keuntungan dari setiap hak, pembelaan,
pembatasan, dan pembebasan dalam Peraturan Den Haag, sebagaimana
yang diberlakukan melalui klausula ini selama jangka waktu
tersebut, meskipun kerugian, kerusakan atau keterlambatan tidak
terjadi di laut.
Dalam hal Barang dibongkar di pelabuhan selain Pelabuhan Bongkar
yang dicalonkan dalam Konosemen ini dan mengarah ke Pelabuhan
Bongkar yang dicalonkan dengan cara apa pun, Peraturan Den Haag,
sebagaimana yang tersebut dalam ayat 1 klausula ini, harus terus
berlaku sampai penyerahan di Pelabuhan Bongkar yang dicalonkan
(atau di tempat lain), meskipun Pengangkutan tersebut tidak
melalui laut.
6. PENGANGKUTAN GABUNGAN (COMBINED TRANSPORT)
Jika Pengangkutan adalah Pengangkutan Gabungan, Maskapai
berjanji untuk atas namanya sendiri membawa pelaksanaan
Pengangkutan dari Tempat Penerimaan atau Pelabuhan Muat, mana
saja yang berlaku, ke Pelabuhan Bongkar atau Tempat Penyerahan,
mana saja yang berlaku, dan, kecuali ditentukan dalam Konosemen
ini, Maskapai bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan atau
keterlambatan yang terjadi selama the Pengangkutan hanya sejauh
yang ditetapkan di bawah ini saja.
(1). Jika tingkat Pengangkutan selama kerugian atau kerusakan
atau keterlambatan terjadi tidak diketahui.
a. Pengeluaran
Jika tingkat Pengangkutan selama kerugian atau kerusakan
atau keterlambatan terjadi tidak diketahui, Maskapai ini
adalah akhir dari kewajiban atas kerugian, kerusakan
atau keterlambatan tersebut, jika kerugian, kerusakan
atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh:
(i) tindakan atau penghilangan oleh Pedagang
(ii) ketidakcukupan atau kondisi cacat pengemasan atau
penandaan
(iii) penangangan,pemuatan,penyimpanan atau pembongkaran
Barang oleh atau atas nama Pedagang (lihat
Klausula B)
(iv) keadaan bawaan Barang
(v) pemogokan, penutupan usaha untuksementara,
penghentian kegiatan atau pembatasan tenaga
kerja, karena alasan apa pun apakah sebagian atau
umum
(vi) peristiwa nuklir
(vii) pemenuhan instruksi dari Orang yang berhak untuk
memberikan instruksi
(viii) tindakan atau penghilangan oleh Maskapai yang
akibatnya belum dapat diperkirakan
(ix) penyebab atau kejadian yang tidak dapat
dihindari oleh Maskapai dan akibatnya tidak dapat
dicegah, yang mungkin dapat merusak.
b. Beban bukti
Beban bukti bahwa kerugian, kerusakan atau keterlambatan
tersebut adalah karena satu atau lebih penyebab atau
kejadian yang ditetapkan dalam Klausula 6 (1) timbul
atas Maskapai, kecuali jika Maskapai menetapkan bahwa
dalam hal ini, kerugian, kerusakan atau keterlambatan
tersebut mungkin diakibatkan oleh satu atau lebih
penyebab atau kejadian yang ditetapkan dalam Klausula
6(1) (a) (ii) (iii) atau (iv), diduga bahwa itulah
penyebabnya. Namun, Pedagang berhak untuk membuktikan
bahwa kerugian, kerusakan atau keterlambatan tersebut
sebenarnya tidak disebabkan secara keseluruhan atau
sebagian oleh satu atau lebih dari penyebab atau
kejadian ini.
c. Pembatasan untuk Kewajiban
Kecuali sebagaimana yang ditentukan dalam Klausula
7(2),7(3), dan 27, jika Klausula 6 (1) menentukan
jumlah penggantian biaya untuk kerugian atau kerusakan,
yang apa pun dan bagaimana pun timbul tidak melebihi 2
SDR per kilo dari berat kotor Barang yang hilang atau
rusak (SDR berarti Hak Penarikan Khusus (Special Drawing
Right) yang ditetapkan oleh Dana Moneter Internasional
(IMF). Pembatasan Kewajiban untuk keterlambatan adalah
sebagaimana yang ditentukan dalam konvensi internasional
atau undang-undang nasional yang berlaku, jika tidak ada
atau di mana Maskapai tidak menerima kewajiban apa pun
atas keterlambatan, bagaimana pun penyebabnya (lihak
Klausula 7(4).
(2).Jika tingkat Pengangkutan selama kerugian atau kerusakan
atau keterlambatan terjadi diketahui Meskipun terdapat
hal-hal yang ditentukan dalam Klausula 6(1) dan tunduk pada
Klausula 15 dan 16, jika diketahui tingkat Pengangkutan
selama kerugian, kerusakan atau keterlambatan terjadi,
kewajiban Maskapai berkenaan dengan kerugian, kerusakan
atau keterlambatan tersebut harus ditentukan:
(a).melalui ketentuan yang dimuat dalam konvensi
internasional atau undang-undang nasional yang
ketentuan-ketentuannya:
(i). tidak dapat dilepaskan dari kontrak pribadi untuk
kerugian Pedagang dan
(ii).seharusnya berlaku jika Pedagang telah membuat
kontrak terpisah dan langsung dengan Maskapai
berkenaan dengan tingkat khusus Maskapai selama
kerugian, kerusakan atau keterlambatan terjadi
dan menerima sebagai buktinya dokumen khusus yang
harus dikeluarkan untuk membuat konvensi
internasional atau undang-undang nasional
tersebut berlaku, atau
(b).jika konvensi internasional atau undang-undang
nasional berlaku berdasarkan Klausula 6(2)(a), menurut
Peraturan Den Haag, termasuk Pasal 1-8, jika kerugian,
kerusakan atau keterlambatan tersebut diketahui telah
terjadi selama Pengangkutan di air, atau
(c).menurut ketentuan Klausula 6(1) jika ketentuan
Klausula 6(2)(a) and (b) di atas tidak berlaku. Untuk
tujuan Klausula 6(2), rujukan dalam Peraturan Den Haag
untuk pengangkutan dengan air dianggap mencakup
rujukan ke Pengangkutan dengan air, dan Peraturan Den
Haag harus ditafsirkan sebagaimana mestinya.
(3).Jika Tempat Penerimaan atau Tempat Penyerahan tidak
disebutkan di halaman Konosemen ini
Tunduk pada Klausula 5 dan 25.
(a).Jika Tempat Penerimaan tidak disebutkan dihalaman
Konosemen ini, Maskapai bertanggung jawab atas kerugian,
kerusakan atau keterlambatan terhadap Barang, yang
bagaimana pun terjadi, jika kerugian, kerusakan atau
keterlambatan tersebut timbul sebelum dimuat ke Kapal.
(b).Jika Tempat Penyerahantidak disebutkan di halaman
Konosemen ini, Maskapai tidak mempunyai kewajiban apa
pun atas kerugian, kerusakan atau keterlambatan
terhadap Barang, yang bagaimana pun terjadi, jika
kerugian, kerusakan atau keterlambatan tersebut timbul
setelah dibongkar dari Kapal.
(4).Pemberitahuan Klaim
Kecuali Klausula 25 berlaku, Maskapai dianggap jelas telah
melaksanakan penyerahan Barang secara tepat waktu
sebagaimana yang dijelaskan dalam Konosemen ini, kecuali
pemberitahuan tentang kerugian, kerusakan atau
keterlambatan terhadap Barang, yang menunjukkan sifat umum
dari kerugian,atau keterlambatan tersebut telah diberikan
secara tertulis kepada Maskapai atau perwakilannya di
Tempat Penyerahan (atau Pelabuhan Bongkar jika Tempat
Penyerahan tidak disebutkan dalam Konosemen ini) sebelum
atau pada waktu pemindahan Barang ke penyimpanan Orang yang
berhak atas penyerahannya berdasarkan Konosemen ini, atau,
jika kerugian atau kerusakan tidak jelas, dalam tiga hari
kerja setelah itu.
(5).Batas Waktu
Kecuali Klausula 25 berlaku, Maskapai dibebaskan dari semua
kewajiban apa pun berkenaan dengan Barang, kecuali gugatan
diajukan dan pemberitahuan tentang hal tersebut diberikan
kepada Maskapai dalam Sembilan bulan setelah penyerahan
Barang atau, jika Barang tidak diserahkan, sepuluh bulan
setelah tanggal penerbitan Konosemen ini.
7. KETENTUAN KEWAJIBAN MASKAPAI
(1). Dasar Penggantian Biaya
Kecuali Klausula 25 berlaku, penggantian biaya harus
dihitung dengan mengacu ke nilai Barang di tempat dan
waktu diserahkan ke Pedagang, atau tempat dan waktu
Barang seharusnya diserahkan. Untuk tujuan menentukan
luasnya kewajiban Maskapai atas kerugian, kerusakan atau
keterlambatan terhadap Barang, nilai Barang yang tepat
disepakati untuk menjadi nilai faktur FOF/FCA ditambah
ongkos pengangkutan dan asuransi jika dibayar.
(2).Pembatasan berdasarkan Peraturan Den Haag
Jika Peraturan Den Haag berlaku menurut undang-undang
nasional, kewajiban Maskapai dalam segala hal tidak
boleh melebihi batas yang ditentukan dalam undang-
undang nasional yang berlaku. Jika Peraturan Den Haag
berlaku selain undang-undang nasional, dalam menentukan
kewajiban Maskapai, kewajiban dalam segala hal tidak
boleh melebihi 100 pound mulai per paket atau unit.
(3). Ad Valorem
Pedagang menyetujui dan mengakui bahwa Maskapai tidak
mengetahui nilai Barang, dan bahwa penggantian biaya
selain dari yang ditentukan dalam Konosemen ini tidak
dapat diklaim kecuali dengan ijin Maskapai. Nilai Barang
yang dinyatakan oleh Pengirim sebelum dimulainya
Pengangkutan dinyatakan dalam Konosemen ini dan Ongkos
Pengangkutan tambahan yang dibayar, jika perlu. Dalam
hal ini, jumlah nilai yang dinyatakan harus digantikan
untuk batas-batas yang dibayar dalam Konosemen ini.
Sebagian kerugian atau kerusakan harus disesuaikan
secara proporsional berdasarkan nilai yang dinyatakan
tersebut.
(4).Keterlambatan
a) Kecuali Klausula 25 berlaku, Maskapai tidak
berjanji bahwa Barang tiba di Pelabuhan Bongkar
atau tempat penyerahan pada waktu tertentu untuk
memenuhi pasar atau penggunaan tertentu,Maskapai
dalam segala hal yang timbul apa pun dan bagaimana
pun tidak bertanggung jawab atas kerugian atau
kerusakan langsung atau tidak langsung, yang
disebabkan oleh keterlambatan.
b) Namun, jika Klausula 25 berlaku, kecuali tanggal
penyerahan paling lambat ditunjukkan di muka
Konosemen ini dan premi yang diminta untuk dibayar,
penyerahan tepat waktu dianggap telah dilakukan
jika Barang telah diberikan kepada Pedagang di
Pelabuhan Bongkar atau Tempat Penyerahan menurut
keadaannya, dalam 60 hari setelah tanggal yang
dipublikasikan dalam Jadwal Internal Tempuran Emas
untuk Pelabuhan Bongkar, yang dicalonkan di
dalamnya untuk Kapal samudra yang terkait. Maskapai
berhak atas semua pembelaan, perkecualian dan
pembatasan yang ditentukan dalam konvensi
internasional atau undang-undang nasional yang
berlaku dan Konosemen ini.
(5). Ruang Lingkup Pemberlakuan
(a).Ketentuan dan syarat-syarat Konosemen ini selalu
mengatur semua tanggung jawab Maskapai yang
berhubungan dengan atau timbul dari pasokan wadah
ke Pedagang, bukan hanya selama Pengangkutan,
tetapi juga selama masa sebelum dan/atau setelah
Pengangkutan.
(b). Hak, pembelaan, pembatasan dan kebebasan bersifat
apa pun yang ditentukan dalam Konosemen ini
berlaku dalam tindakan apa pun melawan Maskapai
karena kerugian, kerusakan atau keterlambatan,
yang bagaimana pun terjadi, dan apa pun tindakan
ditetapkan dalam kontrak, atau dalam kesalahan dan
kejadian jika kerugian, kerusakan atau
keterlambatan timbul sebagai akibat dari
ketidaklaikan laut, kelalaian atau pelanggaran
atas ketentuan fundamental dari kontrak ini.
(c).Kecuali ditentukan lain dalam Konosemen ini,
Maskapai dalam situasi apa pun dan bagaimana pun
yang timbul tidak bertanggung jawab atas kerugian
atau kerusakan langsung atau tidak langsung atau
hilangnya keuntungan.
(6). Pemeriksaan oleh Pihak Berwenang
Jika menurut perintah pihak berwenang di mana pun,
wadah harus dibuka karena Barang harus diperiksa,
Maskapai tidak bertanggung jawab atas kerugian,
kerusakan atau keterlambatan yang terjadi sebagai
akibat pembukaan wadah, pembukaan kemasan,
pemeriksaan atau pengemasan ulang. Maskapai berhak
untuk memperoleh kembali biaya pembukaan wadah,
pembukaan kemasan, pemeriksaan atau pengemasan ulang
dari Pedagang.
8. Wadah yang di kemas pengirim
Jika wadah belum dikemas oleh atau atas nama Maskapai,
(1).Maskapai tidak bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan
atau keterlambatan terhadap Barang, yang disebabkan oleh
hal-hal di luar kekuasaannya, termasuk, tanpa mengurangi
sifat umum dari pengecualian ini:
(a).cara wadah dikemas, atau
(b).ketidaksesuaian Barang untuk Pengangkutan dalam wadah
yang dikirim, atau
(c).ketidaksesuaian atau kondisi cacat wadah atau
penyetelan yang tidak tepat dari pengendalian suhunya,
dengan ketentuan bahwa, jika wadah telah diberikan
oleh atau atas nama Maskapai, ketidaksesuaian,
kondisi cacat atau penyetelan yang tidak tepat
tersebut terlihat setelah pemeriksaan oleh Pedagang
pada atau sebelum waktu ketika wadah dikemas, atau
(d).suhu pengemasan yang ditetapkan untuk Barang tidak
tepat untuk Pengangkutan.
(2).Pengirim bertanggung jawab atas pengemasan dan pengecapan
untuk semua Wadah yang Dikemas Pengirim dan, jika Wadah
yang Dikemas Pengirim diserahkan oleh Maskapai dengan
capnya yang asli sebagaimana yang dibubuhkan oleh Pengirim.
Sebenarnya Maskapai tidak bertanggung jawab atas
kekurangan Barang sebagaimana yang di tentukan untuk semua
penyerahan,jika, bagaimana pun juga, permintaan atas
kekurangan dilakukan terhadap Maskapai oleh Orang siapa
pun, Pedagang setuju untuk mengganti kerugian Maskapai
terhadap biaya klaim tersebut, ditambah biaya yang
diadakan berkenaan dengan hal tersebut,.
(3) Pedagang harus mengganti kerugian Maskapai terhadap
kerugian, kerusakan, kewajiban atau pengeluaran apa pun
dan bagaimana pun yang timbul disebabkan oleh satu atau
lebih hal-hal yang tersebut dalam Klausula 8 (1),
kecuali, jika kerugian, kerusakan, kewajiban atau
pengeluaran disebabkan oleh masalah yang tersebut dalam
Klausula 8 (1) (c) , Pedagang tidak bertanggungjawab
untuk mengganti kerugian Maskapai berkenaan dengan hal
tersebut, kecuali ketentuan yang tersebut dalam
Klausula itu berlaku.
9. PEMERIKSAAN BARANG
Maskapai atau Orang kepada siapa Maskapai telah
mensubkontrakkan Pengangkutan atau Orang yang diberi
kewenangan oleh Maskapai berhak, tetapitidak mempunyai
kewajiban, untuk membuka wadah atau paket pada setiap saat, dan
memeriksa, menimbang dan/atau mengukur barang dan/atau berat
wadah.
10. PENGANGKUTAN YANG DIPENGARUHI KONDISI BARANG
Jika pada setiap saat Barang tampak tidak dapat dibawa dengan
aman atau sebagaimana mestinya atau di bawa lebih lanjut sama
sekali atau tanpa mengadakan biaya tambahan atau mengambil
langkah apa pun yang berkaitan dengan wadah atau Barang,
Maskapai tanpa pemberitahuan kepada Pedagang (sebagai agennya
saja), dapat mengambil langkah dan/atau mengadakan biaya
tambahan untuk membawa atau melanjutkan Pengangkutannya,
dan/atau menjual atau menyingkirkan Barang, dan/atau
meninggalkan Pengangkutan dan/atau menyimpannya di daratan atau
di luar kapal, di bawah penutup atau di ruang terbuka, di tempat
apa pun, yang mana saja, yang dianggap oleh Maskapai paling
tepat dengan kebijakan mutlak ini, di mana penel antaran,
penyimpanan, penjualan, atau penyingkiran tersebut dianggap
merupakan penyerahan sebagaimana mestinya berdasarkan Konosemen
ini. Pedagang harus mengganti kerugian Maskapai terhadap biaya
tambahan apa pun yang telah diadakan.
11. DESKRIPSI TENTANG BARANG
(1) Konosemen ini adalah bukti nyata dari tanda terima
Maskapai dari Pengirim dalam urutan dan kondisi yang baik,
kecuali sebagai catatan, tentang jumlah seluruh wadah
atau paket atau unit lain yang ditunjukkan dalam
kotak di halaman Kontrak ini yang berjudul **Total
jumlah wadah/paket yang diterima oleh Maskapai.
(2) Kecuali yang dicakup dalam Klausula 11 (1), Maskapai
tidak boleh membuat pernyataan apa pun tentang berat,
isi, ukuran, kondisi gambaran mutu, merek, jumlah atau
nilai Barang, dan Maskapai tidak mempunyai tanggung
jawab apa pun berkaitan dengan gambaran atau rincian
yang tidak diketahui olehnya.
Disepakati bahwameskipun mempunyai hak untuk
melakukannya atas kebijakan tunggalnya, Maskapai pada
setiap saat tidak mempunyai kewajiban untuk menimbang
wadah atau membuka wadah untuk melakukan pemeriksaan
atas Barang di dalamnya atau di tempat penyimpanan
barang (lihat Klausula 9).
(3) Jika rincian Surat Kredit (L/Cj dan/atau lisensi impor
dan/atau kontrak penjualan dan/atau nomor pesanan
dan/atau rincian kontrak di mana Maskapai bukan salah
satu pihak, ditunjukkan di muka Konosemen ini, rincian
tersebut dimasukkan hanya atas permintaan Pedagang untuk
kemudahannya. Pedagang menyetujui bahwa dimasukkannya
rincian tersebut tidak dianggap sebagai pernyataannilai
dan dalam segala hal tidak meningkatkan kewajiban
Maskapai berdasarkan Konosemen ini. Pedagang selanjutnya
menyetujui untuk mengganti kerugian Maskapai terhadap
semua akibat dari dimasukkannya rincian tersebut dalam
Konosemen ini. Pedagang mengakui bahwa, kecuali jika
ketentuan Klausula 7 (3) berlaku, nilai Barang tidak
diketahui oleh Maskapai dalam Konosemen ini.
12. Tanggung jawab PENGIRIM DAN PEDAGANG
(1) Semua Orang yang masuk dalam definisi Pedagang
dalam Klausula secara bersama-sama dan sendiri-
sendiri bertanggung jawab terhadap Maskapai untuk
memenuhi sebagaimana mestinya semua kewajiban yang
dilakukan oleh Pedagang dalam Konosemen ini, dan
tetap bertanggung jawab demikian selama
Pengangkutan, meskipun mereka telah memindahkan
Konosemen ini dan/atau hak atas Barang kepada pihak
lain.
(2) Pengirim menjamin kepada Maskapai bahwa rincian
yang berkaitan dengan Barang sebagaimana yang
ditetapkan di halaman sebaliknya telah diperiksa
oleh Pengirim pada waktu diterimanya Konosemen ini,
dan bahwa rincian tersebut, dan rincian lain yang
diberikan oleh atau atas nama Pengirim, memadai dan
tepat. Pengirim selanjutnya menjamin bahwa wadah
memenuhi semua ISO dan/atau standar keselamatan
internasional lain, dan dalam segala hal sesuai
untuk Pengangkutan oleh Maskapai.
(3) Pedagang harus mengganti kerugian Maskapai terhadap
semua klaim, kerugian, kerusakan, denda dan
pengeluaran yang timbul atau diakibatkan oleh salah
satu jaminan dalam Klausula 12 (2) Kontrak ini
karena alasan-alasan lain yang berhubungan dengan
Barang di mana Maskapai tidak bertanggung jawab.
(4) Pedagang harus memenuhi semua peraturan atau
persyaratan pabean, pelabuhan dan instansi berwenang
lain, dan harus menanggung dan membayar semua
bea,pajak, denda, pungutan, pengeluaran atau kerugian
(termasuk, tanpa mengurangi sifat umum dari hal-hal
tersebut di atas, Ongkos Pengangkutan untuk
Pengangkutan tambahan yang dilakukan), yang diadakan
atau diderita berkenaan dengan Barang, dan harus
mengganti kerugian Maskapai berkenaan dengan hal-hal
tersebut.
(5) Wadah yang diberikanoleh atau atas nama Maskapai
dibuka kemasannya di lingkungan Pedagang, Pedagang
bertanggung jawab untuk mengembalikan wadah kosong
yang bebas dari label dan lain-lain, dengan
bagian dalam disikat bersih, bebas dari bau tidak
sedap dan dalam segala hal sesuai untuk segera
digunakan kembali, ke titik atau tempat yang
ditunjuk oleh Maskapai, pembantu atau agennya,
dalam waktu yang ditetapkan. Maskapai berhak untuk
mengambil langkah-langkah tersebut sebagaimana yang
ia anggap tepat atas beban Pedagang, dan Pedagang
bertanggung jawab atas penahanan, kerugian atau
pengeluaran yang diadakan sebagai akibat dari hal-
hal tersebut adalah atas risiko tunggal Pedagang
Wadah-wadah yang dikeluarkan dari penyimpanan
Pedagang untuk dikemas, dibuka kemasannya atau
tujuan lain apa pun
diserahkan kembali kepada Maskapai. Pedagang harus
mengganti kerugian Maskapai untuk semua kerugian
dan/atau kerusakan terhadap wadah-wadah tersebut
yang terjadi selama jangka waktu tersebut. Pedagang
juga harus mengganti kerugian Maskapai untuk semua
kerugian, kerusakan, cedera, sakit, atau
pengeluaran yang disebabkan atau diadakan oleh
wadah-wadah tersebut ketika berada dalam
pengawasannya.
13. ONGKOS PENGANGKUTAN
(1) Ongkos pengangkutan dianggap secara penuh diperoleh
pada saat diterimanya Barang oleh Maskapai, serta
harus dibayar dan dalam segala hal tidak dapat
dikembalikan.
(2) Pedagang harus memperhatikan ketetapan mengenai mata
uang apa yang digunakan untuk membayar Ongkos
Pengangkutan, kurs, devaluasi dan hal-hal tidak
terduga lain yang berkaitan dengan Ongkos Pengangkutan
dengan tarif yang berlaku.
(3) Ongkos Pengangkutan telah dihitung berdasarkan rincian
yang diberikan oleh atau atas nama Pengirim. Jika
rincian yang yang diberikan oleh atau atas nama
Pengirim tidak benar, disepakati bahwa jumlah yang
setara dengan dua kali Ongkos Pengangkutan yang benar
dikurangi Ongkos Pengangkutan yang dibebankan
terhutang sebagai denda terhadap Maskapai.
(4) Semua Ongkos Pengangkutan harus dibayar tanpa
pengimbang (set-off) , tuntutan balasan, deduksi atau
penundaan pelaksanaan sebelum penyerahan Barang.
14. HAK GADAI
Maskapai mempunyai hak gadai atas Barang dan dokumen apa pun
yang berkaitan dengan Barang untuk semua jumlah yang terhutang
kepada Maskapai berdasarkan kontrak ini. Maskapai juga mempunyai
hak gadai terhadap Pedagang atas Barang dan dokumen apa pun yang
berkaitan dengan Barang untuk semua jumlah yang terhutang kepada
Maskapai berdasarkan kontrak lain. Maskapai dapat menjalankan
hak gadainya pada setiap saat dan di mana pun dengan kebijakan
tunggalnya, apakah Pengangkutan secara kontraktual telah
diselesaikan atau tidak. Dalam segala hal hak gadai meluas untuk
menutup biaya untuk memperoleh kembali jumlah-jumlah penarik dan
untuk tujuan tersebut Maskapai mempunyai hak untuk menjual
Barang melalui lelang umum atau traktat pribadi, tanpa
pemberitahuan kepada Pedagang di mana pun atas kebijakan tunggal
Maskapai.
15. PILIHAN TEMPAT PENYIMPANAN BARANG DAN DEK MUATAN
(1) Barang dapat dikemas oleh Maskapai dalam wadah dan
digabungkan dengan barang lain dalam wadah.
(2) Barang, apakah dikemas dalam wadah atau tidak, dapat
dibawa di atas dek atau di bawah dek, atas kebijakan
tunggal Maskapai, tanpa pemberitahuan kepada Pedagang.
Semua Barang tersebut, apakah dibawa di atas dek atau
di bawah dek, harus ikut serta dalam biaya kerugian
umum dan harus dibersihkan agar masuk dalam definisi
barang untuk tujuan Peraturan Den Haag dan harus
dibawa dengan tunduk pada Ketentuan tersebut.
(3) Meskipun terdapat Klausula 15 (2), dalam hal Barang
yang dinyatakan dalam halaman Kontrak sebagaimana yang
dibawa di atas dek dan yang dibawa, Peraturan Den Haag
tidak berlaku, dan Maskapai tidak mempunyai
tanggung jawab apa pun atas kerugian, kerusakan atau
keterlambatan, yang timbul dengan cara apa pun, apakah
disebabkan oleh kelalaian di pihak Maskapai, pembantu,
agen atau sub-kontraktornya atau tidak.
16. HEWAN HIDUP
Peraturan Den Haag tidak berlaku untuk Pengangkutan hewan
hidup, yang dibawa dengan risiko tunggal Pedagang. Maskapai
tidak mempunyai tanggung jawab apa pun atas cedera, sakit,
kematian, penundaan atau penghancuran terhadap hewan hidup
tersebut yang timbul dengan cara bagaimana pun juga. Jika
Nakhoda dengan kebijakan tunggalnya menganggap bahwa hewan hidup
mungkin berbahaya terhadap hewan hidup lain atau seseorang atau
harta milik di atas Kapal, atau menyebabkan Kapal ditunda atau
terhambat dalam melanjutkan perjalanannya, hewan hidup tersebut
dapat dihancurkan dan dilempar ke luar kapal tanpa tanggung
jawab apa pun yang mengikat Maskapai.pedagang harus mengganti
kerugian maskapai terhadap semua biaya atau biaya tambahan yang
terjadi karena alasan apa pun yang berhubungan dengan
Pengangkutan hewan hidup.
17. METODA DAN RUTE PENGANGKUTAN
(1) Maskapai pada setiap saat dan tanpa pemberitahuan
kepada Pedagang dapat
(a) menggunakan sarana pengangkutan apa pun,
(b) memindahkan Barang-barangnya dari satu sarana
pengangkutan ke sarana pengangkutan lain,
termasuk tetapi tidak terbatas pada memindahkan
ke kendaraan lain atau membawa hewan hidup di
atas kapal selain yang disebutkan pada halaman
Konosemen ini,
(c) membuka kemasan dan memindahkan Barang yang telah
dikemas ke sebuah wadah dan terus membawanya
dalam wadah atau tempat lain,
(d) melanjutkan melalui rute mana pun atas
kebijakannya (apakah paling dekat atau paling
langsung dari rute yang biasa atau yang
diiklankan atau tidak), dengan kecepatan berapa
pun, dan melanjutkan atau tetap di tempat atau
pelabuhan apa pun satu kali atau lebih sering dan
dengan urutan apa pun,
(e) memuat atau membongkar Barang atau di pelabuhan
(apakah pelabuhan tersebut disebutkan atas
kesepakatan sebagai pelabuhan muat atau pelabuhan
bongkar atau tidak) dan menyimpan Barang di
tempat atau pelabuhan tersebut,
(f) memenuhi perintah atau rekomendasi yang diberikan
oleh pemerintah atau instansi apa pun, atau Orang
yang bertindak atau menyatakan bertindak sebagai
atau atas nama pemerintah atau instansi tersebut,
atau berdasarkan ketentuan asuransi apa pun atas
kendaraan yang digunakan oleh Maskapai mempunyai
hak untuk memberikan perintah atau pengarahan,
(g) mengijinkan Kapal untuk melanjutkan dengan atau
tanpa pilot, untuk menarik atau ditarik, atau
dinaikkan ke dok darat, dengan atau tanpa Barang
dan/atau wadah di atas kapal.
(2) dan bukan kebebasan yang ditetapkan dalam Klausula 17
(1) mungkin diminta oleh Maskapai karena alasan apa
pun, apakah dihubungkan dengan Pengangkutan Barang
atau tidak, termasuk tetapi tidak terbatas pada memuat
atau membongkar Barang lain, mengisi bahan bakar,
mengalami perbaikan, menyetel peralatan, mengambil
atau mendaratkan orang-orang, termasuk tetapi tidak
terbatas pada orang-orang yang terlibat dengan
pengoperasian atau pemeliharaan Kapal, dan membantu
kapal dalam semua situasi. Semua yang dilakukan sesuai
dengan Klausula 17 (1) atau keterlambatan yang timbul
dari hal-hal tersebut harus dianggap berada dalam
penyimpangan pengangkutan secara kontraktual.
(3) Dengan mengajukan Barang atau Pengangkutan tanpa
permohonan tertulis untuk diangkut dalam wadah khusus
atau untuk diangkut dalam wadah lain, Pedagang
menerima bahwa Pengangkutan dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya dengan wadah serbaguna, yang
dibawa di atas atau di bawah dek atas kebijakan
tunggal Maskapai.
18. HAL-HAL YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN
Jika pada setiap saat Pengangkutan, Kapal atau barang-barang
lain di atas Kapal terkena atau mungkin terkena halangan, risiko,
keterlambatan, kesulitan atau keadaan merugikan atau hal-hal apa
pun (selain ketidakmampuan Barang, karena keamanan kondisinya
atau akan dilakukan sebagaimana mestinya atau dilakukan lebih
lanjut) dan yang bagaimana pun timbul (meskipun situasi yang
mengakibatkan halangan, risiko, keterlambatan, kesulitan atau
keadaan merugikan tersebut ada pada waktu kontrak ini diadakan
untuk Barang telah diterima untuk Pengangkutan), Maskapai
(apakah Pengangkutan dimulai atau tidak), tanpa pemberitahuan
sebelumnya kepada Pedagang dan atas kebijakan tunggal Maskapai,
dapat, baik -
(a) Membawa Barang ke Pelabuhan Bongkar atau Tempat
Penyerahan yang disebutkan dalam kontrak, mana saja
yang berlaku, melalui rute alternatif yang ditunjukkan
dalam Konosemen ini, atau yang biasa untuk Barang yang
dikirim ke Pelabuhan Bongkar atau Tempat Penyerahan.
Jika Maskapai mengajukan untuk menyatakan ketentuan
Klausula 18 ini maka, meskipun terdapat ketentuan
Klausula 17 kontrak ini, ia berhak untuk membebankan
Ongkos Pengangkutan tambahan sebagaimana yang mungkin
ditentukan oleh Maskapai;
Atau
(b) Menangguhkan Pengangkutan Barang dan menyimpannya di
daratan atau di luar kapal berdasarkan ketentuan
Konosemen ini, dan berusaha mengirimkannya secepat
mungkin, tetapi Maskapai tidak membuat pernyataan apa
pun tentang jangka waktu maksimum untuk penangguhan
Pengangkutan tersebut. Jika Maskapai mengajukan untuk
menyatakan ketentuan Klausula 18 (b) ini maka, meskipun
terdapat ketentuan Klausula 17 kontrak ini, ia berhak
untuk membebankan Ongkos Pengangkutan tambahan
sebagaimana yang mungkin ditentukan oleh Maskapai
atau
(C) Menelantarkan Pengangkutan Barang dan menempatkannya
atas kesediaan Pedagang di tempat atau pelabuhan yang
mungkin dianggap aman dan nyaman oleh Maskapai, di mana
tanggung jawab Maskapai berkenaan dengan Barang tersebut
berhenti. Bagaimana pun juga berhak atas Ongkos
Pengangkutan penuh atas Barang yang diterima untuk
Pengangkutan, dan Pedagang harus membayar ongkos
Pengangkutan tambahan ke, dan penyerahan dan penyimpanan
di tempat atau pelabuhan tersebut. Jika Maskapai
mengajukan untuk menggunakan rute alternatif berdasarkan
Klausula 18 (a) atau menangguhkan Pengangkutan
berdasarkan Klausula 18 (b), hal ini tidak mengurangi
hak tersebut selanjutnya untuk menelantarkan
Pengangkutan.
19. BARANG BERBAHAYA
(1) Jika Barang berbahaya atau mungkin menjadi berbahaya,
mudah terbakar, merusak atau destruktif (termasuk
bahan- bahan yang sangat aktif), atau yang menjadi
atau mungkin menyebabkan kerusakan atas harta milik
apa pun atau cedera terhadap siapa pun, Barang
tersebut harus ditawarkan kepada Pengangkutan tanpa i
jin tegas secara tertulis, dan tanpa wadah juga Barang
itu sendiri yang secara jelas ditandai di bagian luar
untuk menunjukkan sifat dan karakter Barang tersebut,
dan untuk memenuhi undang- undang, peraturan atau
persyaratan yang berlaku. Jika Barang tersebut
diserahkan kepada Maskapai tanpa ijin tertulis
dan/atau penandaan, atau menurut Maskapai, Barang
tersebut kemungkinan besar menjadi bersifat berbahaya,
mudah terbakar, merusak atau destruktif, Barang
tersebut pada setiap saat dapat dihancurkan, dibuang,
ditinggalkan, atau dibuat jadi tidak berbahaya tanpa
penggantian biaya kepada Pedagang dan tanpa mengurangi
hak Maskapai atas Ongkos Pengangkutan.
(2) Pedagang berjanji bahwa Barang tersebut dikemas secara
memadai untuk melawan risiko Pengangkutan berkaitan
dengan sifatnya, dan memenuhi semua peraturan
perundang-undangan yang mungkin berlaku selama
Pengangkutan. Secara khusus tetapi tanpa mengurangi
sifat umum Klausula 19 (2) ini,jika Barang tidak
dikemas ke dalam wadah oleh atau atas nama Maskapai,
Pedagang berjanji bahwa Barang yang tidak sesuai tidak
dikemas dalam wadah yang sama.
(3) Apakah Pedagang mengetahui sifat Barang atau tidak,
Pedagang harus mengganti kerugian Maskapai terhadap
semua klaim, kerugian, kerusakan atau pengeluaran yang
timbul sebagai akibat dari Pengangkutan Barang
tersebut.
20. PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN
(1) Penyebutan dalam Konosemen ini dari para pihak yang
akan diberitahukan tentang kedatangan Barang hanya
untuk informasi dari Maskapai, dan kegagalan untuk
memberikan pemberitahuan tersebut tidak boleh
melibatkan Maskapai dalam kewajiban apapun juga tidak
membebaskan Pedagang dari kewajiban apa pun
berdasarkan Konosemen ini.
(2) Pedagang harus mengambil penyerahan Barang dalam waktu
yang ditentukan dalam Tarif Maskapai yang berlaku
(lihat Klausula 2) . Jika Pedagang tidak melakukan hal
tersebut, Maskapai berhak, tanpa pemberitahuan, untuk
membuka kemasan Barang yang dikemas dalam wadah
dan/atau menyimpan Barang di daratan, di luar kapal,
di ruang terbuka atau di bawah penutup, atas risiko
tunggal Pedagang. Penyimpanan tersebut merupakan
penyerahan sebagaimana mestinya berdasarkan Konosemen
ini, dan setelah itu kewajiban Maskapai berkenaan
dengan Barang yang disimpan sebagaimana yang tersebut
di atas seluruhnya menyebabkan, dan biaya penyimpanan
tersebut (jika dibayar atau terhutang oleh Maskapai
atau agen atau sub-kontraktor dari Maskapai) harus
segera dibayar oleh Pedagang kepada Maskapai begitu
diminta.
(3) Jika Pedagang tidak mengambil penyerahan Barang dalam
tigapuluh hari sejak penyerahan menjadi jatuh tempo
berdasarkan Klausula 20(2), atau jika menurut Maskapai,
Barang tersebut mungkin lapuk, membusuk, menjadi tidak
berharga, atau mengakibatkan biaya, apakah untuk
penyimpanan atau lainnya yang melebihi nilainya in,
tanpa mengurangi hak-hak lain apa pun yang mungkin ia
miliki terhadap Pedagang, tanpa pemberitahuan dan
tanpa tanggung jawab apa pun yang melekat padanya,
Maskapai dapat menjual, menghancurkan atau membuang
Barang tersebut dan menggunakan hasil penjualan,
dengan mengurangi jumlah- jumlah yang jatuh tempo
terhadap Maskapai dari Pedagang.
(4) Penolakan oleh Pedagang untuk mengambil penyerahan
Barang sesuai dengan ketentuan Klausula ini dan/atau
untuk mengatasi kerugian atau kerusakan merupakan
pelepasan hak oleh Pedagang kepada Maskapai dari klaim
apa pun yang berkaitan dengan Barang atau
Pengangkutannya.
(5) Dalam hal Maskapai menyetujui permohonan Pedagang
untuk mengubah Tempat Penyerahan yang dinyatakan dalam
Konosemen ini tanpa menetapkan ketentuan dan syarat-
syarat khusus untuk memohon selama Pengangkutan yang
diubah tersebut sampai sejauh yang ditentukan oleh
Tarif yang berlaku, ketentuan dan syarat-syarat
Konosemen ini tetap berlaku, tetapi hanya sampai
Barang diserahkan oleh Maskapai kepada Pedagang di
Tempat Penyerahan yang diubah. Begitu Tarif yang
berlaku berhenti menentukan kelanjutan penggunaan
ketentuan dan syarat-syarat Konosemen atau, jika
Maskapai menolak untuk melanjutkan ketentuan Konosemen
terhadap Tempat Penyerahan yang diubah, maka Maskapai
harus bertindak sebagai agen dari Pedagang saja dalam
mengatur untuk penyerahan Barang ke Tempat Penyerahan
yang diubah, tetapi kemudian tidak mempunyai kewajiban
apa pun atas kerugian, kerusakan atau keterlambatan
terhadap Barang, yang bagaimana pun timbul, selama
jangka waktu Pengangkutan yang diubah. Jika Maskapai
harus membuat titik penyerahan ganda dari wadah FCL,
kontrak ini berakhir setelah pengajuan wadah bersegel
di tempat penyerahan yang pertama. Setelah itu
Maskapai bertindak sebagai agen saja untuk mengatur
penyerahan selanjutnya.
(6) Jika di tempat di mana Maskapai berhak untuk memanggil
Pedagang untuk mengambil penyerahan Barang berdasarkan
Klausula 20(2), Maskapai diwajibkan untuk menyerahkan
Barang ke penitipan Pabean, pelabuhan atau instansi
berwenang lain, penyerahan tersebut merupakan
penyerahan sebagaimana mestinya kepada Pedagang
berdasarkan Konosemen ini.
(7) Konosemen ini bukan dokumen hak yang dapat dinegosiasi,
kecuali diserahkan untuk "memesan", "untuk pesanan
dari , atau "untuk penanggung". Jika tidak diserahkan
seperti demikian tetapi malah diserahkan langsung
kepada pihak yang dicalonkan, Konosemen ini adalah
Konosemen "Langsung" dan, atas kebijakan tunggal
Maskapai, penyerahan dapat dilakukan kepada pihak yang
dicalonkan hanya dengan bukti identitas, seolah
Konosemen ini adalah Waybill. Penyerahan tersebut
merupakan penyerahan sebagaimana mestinya berdasarkan
Konosemen ini.
21. KONOSEMEN FCL GANDA
(1) Barang hanya akan diserahkan dalam wadah kepada Pedagang
jika semua Konosemen berkenaan dengan isi wadah telah
tunduk pada pengesahan penyerahan ke Pedagang tunggal di
Tempat Penyerahan tunggal. Dalam hal persyaratan ini tidak
dipenuhi, Maskapai dapat membuka kemasan wadah, dan
berkenaan dengan Barang yang Konosemennya telah diserahkan,
menyerahkannya ke Pedagang secara LCL. Penyerahan tersebut
merupakan penyerahan sebagaimana mestinya berdasarkan
Konosemen ini, tetapi hanya akan dilaksanakan setelah ada
pembayaran oleh Pedagang atas Beban Jasa LCL dan perubahan
yang tepat terhadap Barang LCL (sebagaimana yang
dinyatakan dalam Tarif), bersama dengan biaya sebenarnya
yang diadakan untuk jasa tambahan yang diberikan.
(2) Jika ini adalah Konosemen ganda FCL (sebagaimana yang
dibuktikan oleh kualifikasi yang diakui di halaman
sebaliknya untuk tujuan bahwa ia adalah "Salah satu dari...
biaya Bagian di wadah"), maka Barang yang dirinci di
halaman sebaliknya merupakan bagian dari isi wadah yang
ditunjukkan. Jika Maskapai diminta untuk menyerahkan
Barang ke lebih dari satu Pedagang, dan jika semua atau
sebagian dari seluruh Barang dalam wadah terdiri dari
Barang curah atau Barang yang tidak sesuai, atau tercampur
atau menjadi tercampur atau tidak diberi tanda atau tidak
dapat diidentifikasi, para Pemegang Konosemen yang
berkaitan dengan Barang dalam wadah harus mengambil
penyerahannya (termasuk bagian kerusakan) dan menanggung
kekurangan dalam jumlah proporsional sebagaimana yang
ditentukan Maskapai dalam kebijakan mutlak ini. Penyerahan
tersebut merupakan penyerahan sebagaimana mestinya
berdasarkan Konosemen ini.
22. BIAYA KERUGIAN UMUM DAN PENYELAMATAN
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan, bahaya, kerusakan atau
bencana sebelum atau setelah dimulainya perjalanan, yang
diakibatkan oleh penyebab apa pun, karena kelalaian atau
bukan, di mana, atau yang karena akibatnya, Maskapai
tidak bertanggung jawab, menurut statuta, kontrak atau
lainnya, Pedagang harus memberikan kepada Maskapai yang
bersifat biaya kerugian umum yang mungkin dibuat atau
diadakan dan membayar beban penyelamatan dan beban
khusus yang diadakan berkenaan dengan Barang tersebut.
(2) Biaya kerugian umum atas sebuah Kapal yang dioperasikan
oleh Maskapai harus disesuaikan menurut Peraturan
York/Antwerp tahun 1994 atau perubahannya setelah itu
yang disahkan oleh CMI di pelabuhan atau tempat mana pun
dan dalam mata uang atas pilihan dari dan oleh pihak
penyesuai yang ditunjuk oleh Maskapai, dengan uji
kewajaran dalam Peraturan Paramount yang dibuat
berdasarkan apa yang diketahui pada waktu tindakan
kerugian umum dan setelah itu tidak dengan keuntungan
dari peninjauan atas hal-hal yang telah terjadi. Biaya
kerugian umum atas sebuah Kapal yang tidak dioperasikan
oleh Maskapai (apakah Kapal yang berlayar di laut atau
di jalan air di daratan) harus disesuaikan menurut
persyaratan operator Kapal, dalam setiap hal Pedagang
harus memberikan uang jaminan tunai atau jaminan lain
sebagaimana yang mungkin dianggap cukup oleh Maskapai
untuk menutup perkiraan kontribusi uang kerugian umum
dari Barang. Jaminan selain jaminan tunai harus
diberikan oleh pihak yang dapat diterima oleh, dan
dengan aset di wilayah kekuasaan hukum yang dicalonkan
oleh Maskapai. Jaminan tersebut harus diberikan sebelum
penyerahan jika Maskapai meminta demikian, atau jika
Maskapai tidak memintanya, dalam tiga bulan setelah
penyerahan Barang, apakah pada waktu penyerahan Pedagang
menerima pemberitahuan tentang hak gadai Maskapai atau
tidak. Maskapai tidak mempunyai kewajiban untuk
menjalankan hak gadai untuk kontribusi biaya kerugian
umum yang terhutang kepada Pedagang.
(3) Konversi ke mata uang penyesuaian harus dihitung
dengan kurs yang berlaku pada tanggal pembayaran
dan pada tanggal penyelesaian pembongkaran Kapal
untuk nilai kontribusi kelonggaran, dan lain-lain.
(4) Jika kapal penyelamat dimiliki atau dioperasikan
oleh Maskapai, penyelamatan harus dibayar penuh
seolah kapal penyelamat atau kapal dimiliki oleh
orang asing.
(5) Dalam hal Nakhoda berdasarkan kebijakan tunggal
atau dengan berkonsultasi dengan para pemilik yang
mempertimbangkan bahwa jasa penyelamatan
dibutuhkan, Pedagang menyetujui bahwa Nakhoda
boleh bertindak sebagai agennya untuk melanjutkan
jasa .tersebut terhadap Barang, dan bahwa Maskapai
boleh bertindak sebagai agennya untuk melunasi
remunerasi penyelamatan, tanpa berkonsultasi
sebelumnya dengan Pedagang dalam dua hal tersebut.
(6) Jika Pedagang menentang pembayaran kontribusi atas
biaya kerugian umum, penyelamatan, beban
penyelamatan dan/atau beban khusus terhadap Barang
atas dasar apa pun, atau tidak melakukan
pembayaran kontribusi dalam tiga bulan sejak
dikeluarkannya penyesuaian, apakah jaminan
sebelumnya telah diberikan atau belum, Pedagang
harus membayar bunga untuk jangka waktu lebih dari
tiga bulan atas kontribusi yang jatuh tempo
sebesar dua persen tahun di atas suku bunga
peminjaman dasar di bank sentral di negara di mana
mata uang penyesuaian diterbitkan, di samping
kontribusi yang jatuh tempo.
(7) Dalam hal saldo kredit biaya kerugian umum yang jatuh
tempo terhadap Pedagang tidak diklaim dalam 5 tahun
setelah tanggal penerbitan penyesuaian, saldo tersebut
harus dibayar kepada Maskapai, yang akan menahan saldo
kredit tersebut menunggu permohonan oleh Pedagang yang
berhak atas saldo tersebut.
23. PERUBAHAN KONTRAK
Pembantu atau agen Maskapai tidak mempunyai kekuasaan untuk
mengesampingkan atau mengubah salah satu ketentuan Konosemen
in, kecuali pengesampingan atau perubahan tersebut secara
tertulis dan secara khusus diresmikan atau disahkan secara
khusus oleh Maskapai.
24. HUKUM DAN WILAYAH KEKUASAAN HUKUM
(1) Kecuali Klausula 25 berlaku, klaim melawan Maskapai
berdasarkan Konosemen ini hanya ditentukan menurut
undang- undang Indonesia dan secara eksklusif di
Pengadilan Jakarta. Pedagang secara tidak dapat
dibatalkan tunduk pada wilayah kekuasaan hukum ini.
(2) Maskapai berhak untuk mengejar klaim melawan Pedagang di
Jakarta menurut undang-undang Indonesia atau di wilayah
kekuasaan hukum mana pun di mana Pedagang mempunyai aset,
tetapi kemudian sesuai dengan undang-undang di wilayah
kekuasaan hukum tersebut.
(3) Tidak satu hal pun dalam Konosemen ini yang mencegah para
pihak dalam klaim atau perselisihan berdasarkan
Konosemen ini untuk menyetujui untuk mengajukan klaim
atau perselisihan ke arbitrasi melalui arbitrator yang
diterima bersama berdasarkan ketentuan yang diterima
bersama di tempat yang diterima bersama.
25. KEABSAHAN
Dalam hal tidak satu hal pun dalam Konosemen ini tidak sesuai
dengan konvensi internasional atau undang-undang nasional
yang berlaku yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak pribadi,
ketentuan-ketentuan Konosemen ini sejauh ketidaksesuaian
tersebut tetapi tidak lebih lanjut harus dinyatakan tidak
berlaku.
26. PEMBATASAN KEWAJIBAN
Untuk menghindari keraguan, jika dengan ini disepakati oleh
Pedagang bahwa Maskapai memenuhi kualifikasi, ia harus
dianggap sebagai Orang yang berhak untuk membatasi kewajiban
berdasarkan Konvensi yang terkait tentang Pembatasan
Kewajiban untuk Klaim Kelautan, meskipun Maskapai mungkin
telah mengadakan ruang di atas Kapal yang dimuat melalui
bagian Piagam Celah, Konosemen atau kontrak pengangkutan lain.